MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Peristiwa
proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan resmi kemerdekaan bangsa.
Peristiwa ini terjadi tepat pukul 10.00, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno
didampingi Drs. Moh. Hatta. Bersamaan pula dengan pengibaran bendera MERAH
PUTIH yang dikibarkan oleh S.Suhud dan Latief Hendraningrat diiringi lagu
INDONESIA RAYA dinyanyikan secara spontan. Dengan itu, Bangsa Indonesia telah
menjadi Negara yang Merdeka dan Berdaulat.
Bangsa Indonesia
menyatakan secara resmi kepada rakyat Indonesia dan Dunia Internasional, bahwa
mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari
kekuasaan
penjajah. Sejak saat itu Bangsa Indonesia mengambil sikap untuk menentukan
sendiri nasib bangsa dan tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hokum, Bangsa
Indonesia akan membentuk hukumnya sendiri, lepas dari hokum penjajah.
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai 2 makna bagi Indonesia, yaitu
mulai saat itu :
a. Berdiri
Negara baru, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya selama
beratus-ratus tahun secara berturut-turut Indonesia dalam kekuasaan penjajah
Portugis, Belanda, dan Jepang.Baru sejak merdeka, Indonesia secara resmi
memiliki Negara sendiri.
b. Tata hukum
dan tata Negara baru, yaitu tata hukum dan Negara. Artinya sebelum proklamasi
Indonesia menggunakan tata hukum dan Negara milik penjajah. Sejak proklamasi,
Indonesia secara resmi memiliki tat hokum dan Negara sendiri.
Satu hari
setelah proklamasi peserta sidang PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara
bulat :
a. Rumusan
definitif Pembukaan UUD yang mengandung rumusan Pancasila yang otentik sebagai
Dasar Negara.
b. Batang Tubuh
UUD, yang dikenal UUD 1945.
c. Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta.
d.Bahwa untuk
sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Makna Proklamasi
kemerdekaan tetap saja peristiwa sejarah yang penting. Peristiwa itu merupakan
titik tolak berdirinya NKRI dengan tata negara dan tata hukumnya sendiri.
Tugas 2
Hubungan Antara Proklamasi dengan
Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama
bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Makna
Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan
itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat pada :
1.
Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan
pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.
Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam
tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera
harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal
yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara
yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur
mutlak, antara lain:
1.
Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu
pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
2.
Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara
baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara
(asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana
telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama
di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945
juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945
yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan
jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan
perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan
suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas 3
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena
itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu
kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya
ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
2. Tujuan
Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan
adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya
secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan
terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun,
keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata
Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum
Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke
muka pengadilan.
4). Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang
lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting
Hukum bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan
cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli
beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum
menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat
menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk
ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan
hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian
sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang
tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat
tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak
semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap
di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang
Tugas 4
Makna Sila-Sila Pancasila
Arti dan Makna
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung arti
pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak memaksa
warga negara untuk beragama.
Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agamanya masing-masing.
Negara memberi
fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator
ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna
Sila Persatuan Indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan
tanah air.
Menggalang
persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa
senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Hakikat sila ini
adalah demokrasi.
Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama.
Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran yang
merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh kekayaan
alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi
masing-masing.
Melindungi yang
lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif
terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai
Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu ,
mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif
dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
Menghormati
anggota keluarga
Menghormati
orang yang lebih tua
Membiasakan
hidup hemat
Tidak
membeda-bedakan teman
Membiasakan
musyawarah untuk mufakat
Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama masing-masing
Membantu orang
lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri
Tugas 5
Awal Terbentuknnya Bangsa dan Negara Indonesia
Para
pendiri Republik Indonesia sungguh berjasa, tidak memilih negara keagamaan,
tetapi memilih negara kebangsaan atas prinsip “Bhinneka Tunggal Ika” dalam
mengolah, menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam
mengatasi kemajemukan Indonesia.
Pada 1928, berpijak dari semangat dan gelora 1908 sebagai basis pergerakan nasional, lahirnya Budi Utomo dan pergerakan pendidikan nasional lainnya, sejumlah pemuda menghasilkan kata sepakat yang kita kenal sebagai Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
Mereka yang menjadi anggota panitia penyelenggara kongres adalah Soegondo Djojopuspito (PPPI), orang Jawa beragama Islam, Djoko Marsaid (Jong Java) orang Jawa beragama Islam, Moehammad Jamin (Jong Sumatranen Bond) orang Minangkabau beragama Islam, Amir Sjarifoeddin (Jong Bataks Bond) orang Batak beragama Kristen,
Djohan Moeh Tjai (Jong Islamieten Bond) orang Bengkulu keturunan Tionghoa beragama Islam, Kotjosoengkono (Pemoeda Indonesia) orang Jawa beragama Islam, Sendoek (Jong Celebes) orang Minahasa beragama Kristen, J Leimena (Jong Ambon) orang Ambon beragama Kristen, Rochjani (Pemoeda Kaoem Betawi) orang Betawi beragama Islam.
Pada 1928, berpijak dari semangat dan gelora 1908 sebagai basis pergerakan nasional, lahirnya Budi Utomo dan pergerakan pendidikan nasional lainnya, sejumlah pemuda menghasilkan kata sepakat yang kita kenal sebagai Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
Mereka yang menjadi anggota panitia penyelenggara kongres adalah Soegondo Djojopuspito (PPPI), orang Jawa beragama Islam, Djoko Marsaid (Jong Java) orang Jawa beragama Islam, Moehammad Jamin (Jong Sumatranen Bond) orang Minangkabau beragama Islam, Amir Sjarifoeddin (Jong Bataks Bond) orang Batak beragama Kristen,
Djohan Moeh Tjai (Jong Islamieten Bond) orang Bengkulu keturunan Tionghoa beragama Islam, Kotjosoengkono (Pemoeda Indonesia) orang Jawa beragama Islam, Sendoek (Jong Celebes) orang Minahasa beragama Kristen, J Leimena (Jong Ambon) orang Ambon beragama Kristen, Rochjani (Pemoeda Kaoem Betawi) orang Betawi beragama Islam.
Pengelompokan
(kolektivitas) para pemuda tersebut berasal dari berbagai suku, etnis, agama,
sosial serta perbedaan latar belakang yang lain, atas dasar rasa solidaritas
yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan, tanpa harus
menyangkal dan meninggalkan ikatan-ikatan solidaritas (jati-diri) asal dari
masing-masing pemuda.
Dasar pengelompokan ini adalah asas kebangsaan Indonesia, semangat dan jiwa sebagai dasar perjuangan para pemimpin gerakan kebangsaan. Para the founding father dalam membentuk, membangun bangsa yang merupakan semangat dan jiwa bangsa Indonesia yaitu solidaritas kebangsaan Indonesia, solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan serta perbedaan latar belakang yang lain.
Melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Dasar pengelompokan ini adalah asas kebangsaan Indonesia, semangat dan jiwa sebagai dasar perjuangan para pemimpin gerakan kebangsaan. Para the founding father dalam membentuk, membangun bangsa yang merupakan semangat dan jiwa bangsa Indonesia yaitu solidaritas kebangsaan Indonesia, solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan serta perbedaan latar belakang yang lain.
Melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Selain
itu, juga bersepakat menerima Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang
merupakan kristalisasi, manifestasi, cita-cita, tekad, aspirasi rakyat
Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945,
konstitusi ini tidak sekadar merupakan perangkat hukum yang normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat hidup, pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
konstitusi ini tidak sekadar merupakan perangkat hukum yang normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat hidup, pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Pancasila
selain sebagai pandangan hidup juga adalah sebagai keyakinan/kepercayaan yang
dapat menjamin kelangsungan dan kekuatan bangsa, sebagaimana disampaikan dalam
pidato Bung Karno pada 05 Juni 1958 di Istana Negara, “Maka bangsa Indonesia
pun harus mempunyai belief, mempunyai geloof, mempunyai faith, mempunyai
kepercayaan.
Dan faith bangsa Indonesia harus larger than the nation itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri, berupa Pancasila, saudara-saudara).” Sebagaimana Kongfucu pernah mengatakan “Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila keyakinan/kepercayaan (believe) tidak bisa ditinggalkan”.
Dan faith bangsa Indonesia harus larger than the nation itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri, berupa Pancasila, saudara-saudara).” Sebagaimana Kongfucu pernah mengatakan “Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila keyakinan/kepercayaan (believe) tidak bisa ditinggalkan”.
Sebagai bangsa
Indonesia, sebagaimana pernyataan Socrates “Kenalilah diri kita sendiri”.
Dengan jati diri bangsa Indonesia, kita bisa mengaktualisasikan diri dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta pemahaman yang benar
atas konsep kebangsaan kita. Itu agar kita tidak keliru memahami
saudara-saudara kita sebangsa setanah air, senasib dan sepenanggung-jawab dalam
mengisi kemerdekaan yang dicita-citakan bersama.
Para pemimpin
gerakan kebangsaan Indonesia, membaca penjelasan seorang sejarawan Prancis
bernama Ernest Renan pada abad XIX dalam suatu kuliah umum berjudul “Qu’estce
qu’un nation?”(Apakah nasion itu?) yang diadakan di Universitas Sorbone Prancis
(1882), dan berpegang pada penjelasan yang diberikannya dalam perjuangan
mereka. Soekarno dan Mohammad Hatta sering mengutip rumusan nasion yang
diberikan oleh Ernest Renan.
Bangsa Indonesia
terbentuk bukan karena kesamaan ras, etnis, suku, agama, bahasa, budaya,
kepentingan atau letak geografi. Nasion Indonesia adalah suatu jiwa, semangat,
suatu asas spiritual, untuk bersatu, suatu kesatuan solidaritas yang besar,
yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan
oleh manusia-manusia Indonesia bersedia berbuat pada masa yang akan datang.
Jadi nasion atau
bangsa mempunyai masa yang lampau, tetapi Ia akan melanjutkan diri pada masa
kini dan masa yang akan datang melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu
kesepakatan (tekad) untuk tetap hidup bersama dalam suatu kepentingan dan
tujuan bersama yaitu terciptanya bangsa Indonesia merdeka, berdaulat, adil
sejahtera, makmur.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas orang-orang dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas). Selain punya jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai anggota suatu kesatuan sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara Indonesia, di mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan seseorang diatur oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas orang-orang dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas). Selain punya jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai anggota suatu kesatuan sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara Indonesia, di mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan seseorang diatur oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.
Dengan konsep
negara Bangsa “Nasion State” jelas keanggotaan sebagai warga bangsa adalah
bersifat sebagai pribadi (individu) orang-perorang, lepas dari segala atribut
yang disandangnya, bukan sebagai kelompok. Maka sudah selayaknya diadakan
koreksi atas kekeliruan yang telah kita lakukan selama ini dalam menata
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti, “istilah-istilah
mayoritas dan minoritas, asli dan tidak asli, pribumi dan non-pribumi”.
Sumber link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar