Jumat, 08 November 2013

Sistem Informasi Asuransi

Sistem Informasi Asuransi


Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda disebut “verzekering”, berarti : “pertanggungan”. Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu : satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Unsur-unsur dalam asuransi :
Berdasarkan definisi tentang asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
1.    Pihak  tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.    Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.    Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.    Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa tak tertentu.

Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan, sebagaimana perjajian lainnya, tunduk pada hukum perikatan (the law contract), sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang perikatan.
Ada 4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi, yaitu :
1.    Pihak yang terikat sepakat mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu, dan
4.    Suatu sebab yang halal.

Fungsi atau manfaat dan tujuan asuransi :
Fungsi asuransi dapat dijelaskan sbb :
1.    Transfer resiko :
Dengan membayar premi  yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2.    Kumpulan dana :
Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Asuransi kerugian adalah asurans yang melindungi harta benda misalnya : rumah beserta isinya, apartemen, asuransi mobil (perlindunga dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga, misal : karena tabrakan, pencurian), dll.

Tujuan asuransi :
Asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, a.l.:
1.    Dari segi ekonomi :
a.    Tujuannya :
Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakuka oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
b.    Tekniknya :
Dengan cara mengalihkan resiko pada pihak lain, dan pihak lain tersebut mengkombinasika sejumlah resiko yang cukup besar, sehingga dapat di perkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

2.    Dari segi hukum :
a.    Tujuannya :
Memindahka resiko yag dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
b.    Tekniknya :
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka resiko beralih kepada penanggung.

3.    Dari segi tata niaga :
a.    Tujuannya :
Melindungi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
b.    Tekniknya :
Memindahkan resiko dari individu/perusahaan ke lembaga keuangan yag bergerak dalam pengelolaan resiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi resiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

4.    Dari segi kemasyarakatan :
a.    Tujuannya :
Menaggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
b.    Tekniknya :
Semua anggota kelompok program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang/beberapa orang anggotanya.


Rabu, 24 April 2013

Download Mp3

Download mp3 terupdate
Mohon bersabar karena saya menunggu update juga
(please komentar jika ada file yg rusak thanks)



2NE1 - Don't Stop The Music.mp3
2NE1 - I Dont Care.mp3
98 Degrees - You Are My Everything.mp3
Adele - Set Fire To The Rain.mp3
Aero Smith - I Don't Wanna Miss a Thing
Air Supply - Goodbye.mp3
AKB48 - Heavy Rotation.mp3
Akon - cashin out remix (dirty).mp3
Akon - Lonely.mp3
Akon - sorry blame it on me.mp3
Alicia Keys - Brand New Me.mp3
Alicia Keys - Girl On Fire.mp3
Audition - Love Mode.mp3
Avril Lavigne - When You're Gone.mp3
Bara_Bar_Bere_Ber_(REMIX_2012)_Eletronejo___Sertanejo_Eletrnico.mp3
Big Sean - Guap.mp3
Black Eyes Peas - Boom Boom Pow.mp3
Brandy feat Chris Brown - Put it Down Remix.mp3
Bruno Mars - Grenade.mp3
Bruno Mars - Just The Way You Are.mp3
Bruno Mars - Locked Out Of Heaven.mp3
Bruno Mars - Marry You.mp3
Bruno Mars - The Lazy Song.mp3
Carly Rae Jepsen - Call Me Maybe.mp3
cher Lloyd ft astro - want you back.mp3
Chris Brown - Don't Wake Me Up.mp3
Chris Brown - With You.mp3
Christina Perry - Jar Of Heart.mp3
Cky - Escape from Hellview.mp3
Coldplay - Fix You.mp3
Craig David - Insomnia.mp3
Cris Brow - Gimme That.mp3
David Guetta Feat Sia - Titanium.mp3
Devil Driver - Digging Up The Corpses.mp3
DJ Rich Art - Papa Americano.mp3
DJ Ross vs Double You - Please Don't Go 2009.mp3
Don Omar - Danza Kuduro ft. Lucenzo.mp3
Elvis Prasley - My Way.mp3
Emilia - Big Big World.mp3
Eminem ft. Rihana.MP3
Enrique Lglesias - Finally Found You.mp3
Fergie - Big Girls Don't Cry.mp3
The Ataris - The Saddest Song.mp3
The Cure - Us or Them.mp3
The Harlem Shake Song ( ORIGINAL FULL SONG ) (1).mp3
The Red Jumpsuit Apparatus - Face Down.mp3
Thrice - Under a Killing Moon.mp3
Timbaland Feat One Republic - Apologize.mp3
Tony Braxton - Unbreak My Heart.mp3
travis mccoy ft bruno mars billionaire.mp3
Trey Songs - Heart Attack.mp3
Trick Daddy feat Khia & Tampa Tony - Jump On It.mp3
Usher - Scream.mp3
Usher- Yeah (dj evolve drum n bass remix).mp3
Victoria Justice - Best Friend's Brother.mp3
Victoria Justice - Finally Falling.mp3
Victoria Justice - Freak the Freak Out.mp3
Victoria Justice - Make It Shine.mp3
Victoria Justice - Tell Me That You Love Me.mp3
Victoria Justice - You're The Reason.mp3
Will I Am feat. Eva Simons - This is Love.mp3
Will I Am ft Britney Spears - Scream & Shout.mp3
X-Run_it_remix_!BEST!_rnb_hip_hop_streetstyle_streetdance_partybreak_black_music_chris_brown_fatman_scoop_houston_breakdance_b_boy_2006_battle_of_the_year.mp3
Young wild and free - Wiz Khalifa ft Snoop Dog ft Bruno Mars-.mp3














Jumat, 08 Maret 2013

Pancasila

Tugas 1

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan resmi kemerdekaan bangsa. Peristiwa ini terjadi tepat pukul 10.00, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh. Hatta. Bersamaan pula dengan pengibaran bendera MERAH PUTIH yang dikibarkan oleh S.Suhud dan Latief Hendraningrat diiringi lagu INDONESIA RAYA dinyanyikan secara spontan. Dengan itu, Bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang Merdeka dan Berdaulat.
Bangsa Indonesia menyatakan secara resmi kepada rakyat Indonesia dan Dunia Internasional, bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari
kekuasaan penjajah. Sejak saat itu Bangsa Indonesia mengambil sikap untuk menentukan sendiri nasib bangsa dan tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hokum, Bangsa Indonesia akan membentuk hukumnya sendiri, lepas dari hokum penjajah.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai 2 makna bagi Indonesia, yaitu mulai saat itu :

a. Berdiri Negara baru, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya selama beratus-ratus tahun secara berturut-turut Indonesia dalam kekuasaan penjajah Portugis, Belanda, dan Jepang.Baru sejak merdeka, Indonesia secara resmi memiliki Negara sendiri.

b. Tata hukum dan tata Negara baru, yaitu tata hukum dan Negara. Artinya sebelum proklamasi Indonesia menggunakan tata hukum dan Negara milik penjajah. Sejak proklamasi, Indonesia secara resmi memiliki tat hokum dan Negara sendiri.

Satu hari setelah proklamasi peserta sidang PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara bulat :
a. Rumusan definitif Pembukaan UUD yang mengandung rumusan Pancasila yang otentik sebagai Dasar Negara.
b. Batang Tubuh UUD, yang dikenal UUD 1945.
c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta.
d.Bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Makna Proklamasi kemerdekaan tetap saja peristiwa sejarah yang penting. Peristiwa itu merupakan titik tolak berdirinya NKRI dengan tata negara dan tata hukumnya sendiri.








Tugas 2
Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :

1.      Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

2.      Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai  Pokok Kaidah Negara yang mendasar  (Staatsfundamentanorm)  harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:

1.      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.

2.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan  hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.



Tugas 3
Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.


2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum
    Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :

1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).

2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.

3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.




Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
    

Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

(1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-

     undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang








Tugas 4
Makna Sila-Sila Pancasila



Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.

Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
Menghormati anggota keluarga
Menghormati orang yang lebih tua
Membiasakan hidup hemat
Tidak membeda-bedakan teman
Membiasakan musyawarah untuk mufakat
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri




Tugas 5
Awal Terbentuknnya Bangsa dan Negara Indonesia



Para pendiri Republik Indonesia sungguh berjasa, tidak memilih negara keagamaan, tetapi memilih negara kebangsaan atas prinsip “Bhinneka Tunggal Ika” dalam mengolah, menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam mengatasi kemajemukan Indonesia.
Pada 1928, berpijak dari semangat dan gelora 1908 sebagai basis pergerakan nasional, lahirnya Budi Utomo dan pergerakan pendidikan nasional lainnya, sejumlah pemuda menghasilkan kata sepakat yang kita kenal sebagai Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
Mereka yang menjadi anggota panitia penyelenggara kongres adalah Soegondo Djojopuspito (PPPI), orang Jawa beragama Islam, Djoko Marsaid (Jong Java) orang Jawa beragama Islam, Moehammad Jamin (Jong Sumatranen Bond) orang Minangkabau beragama Islam, Amir Sjarifoeddin (Jong Bataks Bond) orang Batak beragama Kristen,
Djohan Moeh Tjai (Jong Islamieten Bond) orang Bengkulu keturunan Tionghoa beragama Islam, Kotjosoengkono (Pemoeda Indonesia) orang Jawa beragama Islam, Sendoek (Jong Celebes) orang Minahasa beragama Kristen, J Leimena (Jong Ambon) orang Ambon beragama Kristen, Rochjani (Pemoeda Kaoem Betawi) orang Betawi beragama Islam.

Pengelompokan (kolektivitas) para pemuda tersebut berasal dari berbagai suku, etnis, agama, sosial serta perbedaan latar belakang yang lain, atas dasar rasa solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan, tanpa harus menyangkal dan meninggalkan ikatan-ikatan solidaritas (jati-diri) asal dari masing-masing pemuda.
Dasar pengelompokan ini adalah asas kebangsaan Indonesia, semangat dan jiwa sebagai dasar perjuangan para pemimpin gerakan kebangsaan. Para the founding father dalam membentuk, membangun bangsa yang merupakan semangat dan jiwa bangsa Indonesia yaitu solidaritas kebangsaan Indonesia, solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan serta perbedaan latar belakang yang lain.
Melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, juga bersepakat menerima Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang merupakan kristalisasi, manifestasi, cita-cita, tekad, aspirasi rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
konstitusi ini tidak sekadar merupakan perangkat hukum yang normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat hidup, pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila selain sebagai pandangan hidup juga adalah sebagai keyakinan/kepercayaan yang dapat menjamin kelangsungan dan kekuatan bangsa, sebagaimana disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 05 Juni 1958 di Istana Negara, “Maka bangsa Indonesia pun harus mempunyai belief, mempunyai geloof, mempunyai faith, mempunyai kepercayaan.
Dan faith bangsa Indonesia harus larger than the nation itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri, berupa Pancasila, saudara-saudara).” Sebagaimana Kongfucu pernah mengatakan “Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila keyakinan/kepercayaan (believe) tidak bisa ditinggalkan”.
Sebagai bangsa Indonesia, sebagaimana pernyataan Socrates “Kenalilah diri kita sendiri”. Dengan jati diri bangsa Indonesia, kita bisa mengaktualisasikan diri dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta pemahaman yang benar atas konsep kebangsaan kita. Itu agar kita tidak keliru memahami saudara-saudara kita sebangsa setanah air, senasib dan sepenanggung-jawab dalam mengisi kemerdekaan yang dicita-citakan bersama.
Para pemimpin gerakan kebangsaan Indonesia, membaca penjelasan seorang sejarawan Prancis bernama Ernest Renan pada abad XIX dalam suatu kuliah umum berjudul “Qu’estce qu’un nation?”(Apakah nasion itu?) yang diadakan di Universitas Sorbone Prancis (1882), dan berpegang pada penjelasan yang diberikannya dalam perjuangan mereka. Soekarno dan Mohammad Hatta sering mengutip rumusan nasion yang diberikan oleh Ernest Renan.
Bangsa Indonesia terbentuk bukan karena kesamaan ras, etnis, suku, agama, bahasa, budaya, kepentingan atau letak geografi. Nasion Indonesia adalah suatu jiwa, semangat, suatu asas spiritual, untuk bersatu, suatu kesatuan solidaritas yang besar, yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia Indonesia bersedia berbuat pada masa yang akan datang.
Jadi nasion atau bangsa mempunyai masa yang lampau, tetapi Ia akan melanjutkan diri pada masa kini dan masa yang akan datang melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan (tekad) untuk tetap hidup bersama dalam suatu kepentingan dan tujuan bersama yaitu terciptanya bangsa Indonesia merdeka, berdaulat, adil sejahtera, makmur.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas orang-orang dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas). Selain punya jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai anggota suatu kesatuan sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara Indonesia, di mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan seseorang diatur oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.
Dengan konsep negara Bangsa “Nasion State” jelas keanggotaan sebagai warga bangsa adalah bersifat sebagai pribadi (individu) orang-perorang, lepas dari segala atribut yang disandangnya, bukan sebagai kelompok. Maka sudah selayaknya diadakan koreksi atas kekeliruan yang telah kita lakukan selama ini dalam menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti, “istilah-istilah mayoritas dan minoritas, asli dan tidak asli, pribumi dan non-pribumi”.


Sumber link: