Sistem Informasi Asuransi
Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda disebut “verzekering”,
berarti : “pertanggungan”. Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi,
yaitu : satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang
lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita
sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau
semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Unsur-unsur dalam asuransi :
Berdasarkan definisi tentang asuransi, sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam
asuransi, yaitu :
1. Pihak tertanggung (insured) yang
berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
2. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan
membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
3. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu
(tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan
mengalami kerugian karena peristiwa tak tertentu.
Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan,
sebagaimana perjajian lainnya, tunduk pada hukum perikatan (the law
contract), sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang
perikatan.
Ada 4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi,
yaitu :
1. Pihak yang terikat sepakat mengikatkan
dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu, dan
4. Suatu sebab yang halal.
Fungsi atau manfaat dan tujuan asuransi :
Fungsi asuransi dapat dijelaskan sbb :
1. Transfer resiko :
Dengan membayar premi yang relatif kecil,
seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta
bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan dana :
Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan
asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Asuransi kerugian adalah asurans yang melindungi harta
benda misalnya : rumah beserta isinya, apartemen, asuransi mobil (perlindunga
dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga, misal : karena tabrakan,
pencurian), dll.
Tujuan asuransi :
Asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang
bermacam-macam, a.l.:
1. Dari segi ekonomi :
a. Tujuannya :
Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakuka
oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai
tujuan.
b. Tekniknya :
Dengan cara mengalihkan resiko pada pihak lain, dan pihak
lain tersebut mengkombinasika sejumlah resiko yang cukup besar, sehingga dapat
di perkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi hukum :
a. Tujuannya :
Memindahka resiko yag dihadapi oleh suatu objek atau
suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
b. Tekniknya :
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada
penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka resiko beralih
kepada penanggung.
3. Dari segi tata niaga :
a. Tujuannya :
Melindungi resiko yang dihadapi kepada semua peserta
program asuransi.
b. Tekniknya :
Memindahkan resiko dari individu/perusahaan ke lembaga
keuangan yag bergerak dalam pengelolaan resiko (perusahaan asuransi), yang akan
membagi resiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari segi kemasyarakatan :
a. Tujuannya :
Menaggung kerugian secara bersama-sama antar semua
peserta program asuransi.
b. Tekniknya :
Semua anggota kelompok program asuransi memberikan
kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh
seorang/beberapa orang anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar