PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
*
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank
Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank
Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank
Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
1.sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa
keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara,
salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah
indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit. ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial
institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “
rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada
abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali
terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai
akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash,
1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan
adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak
diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most
heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ).
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan
sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam
perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan
masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu
diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank; 3.
3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim
kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian kredit untuk tujuan khusus;
Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5. 5.Perlindungan terhadap nasabah;
Perlindungan terhadap nasabah; 6. 6.Terciptanya suasana kondusif bagi
Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan
pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1) FUNGSI DARI BANK :
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan
sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan
juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan
Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin
atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan
mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan
Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan
dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana
terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini
terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga
tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia
memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat
suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan –
kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun
1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari
1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun
lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan
Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni
1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang
pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru.
Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka
cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank
swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli
dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa
karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian
tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7
tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang
Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada
UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi
perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang
begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam
Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara
modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan
para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,
mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan
nyaris pailit.
Sumber Link http://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
Pengertian
neraca bank
Neraca
adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam
suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per
tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan
adalah posisi harta, utang dan modal.
Isi/elemen
neraca bank
Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut:
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.Pengakuan dan Penilaian Aktiva
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva.
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut:
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.Pengakuan dan Penilaian Aktiva
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva.
Nilai
ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3.
Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
Nilai
tersebut diatas sering dianggap tidak konsisten dengan konsep teori pengukuran
yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk
sebagai berikut :- Piutang : Taksiran nilai net realizable value
- Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
- Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
- Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
- Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
- Aktiva tak berwujud : Nilai buku
- Pembebanan ditunda : Nilai buku
- Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
- Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
- Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
- Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
- Aktiva tak berwujud : Nilai buku
- Pembebanan ditunda : Nilai buku
Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.
Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.
Sumber Link http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengerian-neraca-bank-isielemen-neraca-bank-dan-contohnya/
Pengerian Laporan Rugi/Laba Bank
Laporan Rugi Laba adalah merupakan
laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan
yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur
pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi)
bersih.
Isi/Elemen/LaporanRugi/LabaBank
Pendapatan/hasil(Revenue)
Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakanbahwa:
“suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”
Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahanjasa (4) pada saat penagihan Kas.
Biaya (Expense)
Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.
Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.
Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)
Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).
Pos Luar Biasa (Extraordinary item)
Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang.
Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
“…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.
Pendapatan/hasil(Revenue)
Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakanbahwa:
“suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”
Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahanjasa (4) pada saat penagihan Kas.
Biaya (Expense)
Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.
Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.
Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)
Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).
Pos Luar Biasa (Extraordinary item)
Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang.
Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
“…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.
Contoh laporan rugi/ laba bank
Sumber Link http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengerian-laporan-rugilaba-bank.html
LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva
produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva
dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan
dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan
sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat
ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum
dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung
kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang
atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga,
1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat
ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva
tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus
kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu
yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan.
Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas
atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan
biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya
aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu
kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi / Elemen dari laporan kualitas
aktiva produktif
A. Pihak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak
ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak
ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak
ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak
ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK
terhadap Total Debitur
Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif
laporan komitmen dan kontingensi
Komitmen
dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa sehingga apabila dikaitkan
dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat menggambarkan posisi keuangan
secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan transaksi yang belum mengubah
posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal laporan, tetapi harus dilaksanakan
oleh bank apabila persyaratan yang disepakati dengan nasabah telah terpenuhi.
Komitmen dan Kontinjensi dapat berupa tagihan atau kewajiban bank. Komitmen dan
kontinjensi tersebut dapat dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Komitmen
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati
bersama dipenuhi. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1.
Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu
fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan
belum digunakan pada tanggal laporan. Fasilitas yang diterima disajikan sebesar
sisa fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2.
Fasilitas yang diberikan
Adalah
fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah
dan masih berlaku digunakan oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa
komitmen yang belum ditarik.
3.
Kewajiban pembelian aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah
kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang
dijanjikan. Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian yang disepakati bank
dengan nasabah.
4.
L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah
Pemberian jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam
rangka ekspor impor lalu lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang
belum direalisasi.
5.
Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah
jaminan dalam bentuk panandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C
berjangka. Disajikan sebesar nilai wesel yang diaksep.
6.
Transaksi valus yang belum diselesaikan.
Adalah
Jumlah transaksi valus tunai yang belum diselesaikan pada tanggal laporan.
7.
Transaksi valus berjangka
Adalah
saldo tagihan yang timbul dari transaksi valus berjangka wajib dilaporkan dalam
komitmen dan kontinjensi . Dijabarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs pada
tanggal laporan.
Kontinjensi
Kontinjensi
adalah tagihan atau kewajiban yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya
satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim
antara lain :
1.
Garansi Bank
Adalah
Semua bentuk garansi yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan
pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank
cidera janji. Garansi bank dapat berupa :
a.
Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka
pemberian kredit, risk sharing dan standby L/C maupun pelaksanaan proyek
seperti bid bonds, performance bonds atau advance payment bonds.
b.
Akseptasi atau endosmen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi
dalam bentu penandatanganan kedua dan seterusnya atas wesel atau promes atau
aksep.
Garansi
yang masih berlaku, baik diterima atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam
komitmen dan kontinjensi sebesar nilai nominal jaminan.
2.
L/C yang dapat dibatalkan
Adalah
jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor
impor atau lalu lintas perdagangan. L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang
belum terealisasi.
3.
Transaksi opsi valuta asing
Transaksi
opsi valus yang masih berjalan pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam
laporan komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah
dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan.
4.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan
bunga dari aktiva produktif non performing yang belum dapat diakui sebagai
pendapatan bunga dalam periode berjalan.
5.
Rasio Keuangan
Rasio
keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan
finansial suatu perusahaan.
Sumber Link http://andre-lucky.blogspot.com/2013/04/pengerian-laporan-komitmen-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar