Perkembangan
teknologi komputer di perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi
perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah
transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu /
nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi
informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa
Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller
Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di
bank – bank.
- Sinkronisasi data – data
pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya :
email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi
informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti
halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking
dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
Kriteria
pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah
lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam
menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah.
Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa
contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller
Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic
fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami
perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang
semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau
unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada
berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja
tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan
aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat
ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi
secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank.
Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun,
melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha
perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan
dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria
pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi
computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua
kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah
Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis
software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum
pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau
kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan
benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative
kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila
menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam
valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh
melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas
pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya
investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang
baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak
harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan
segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi
harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan
kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika
menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas
dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan
yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi
dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak
computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur
yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama.
Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang
kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of
trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan
data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan
oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang
baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap
pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang
mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung
jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut
tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System
aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian
yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan
masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa
disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan
laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses
pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative
stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang
baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan
biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau
perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket
yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut
relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan
perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa
diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk
bahasa pemrograman aslinya atau source code.
8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem
aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional
bank.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sumber link : http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/
HUBUNGAN
ANTAR SUB SISTEM APLIKASI PADA OPERASIONAL BANK
Konsep front office yang lebih mendekati sisi
nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga
keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan
informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub
system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan
jenis-jenis data keuangan. Hubungan tersebut bisa dilihat pada gambar berikut.
Prinsip
Kliring
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui
Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh
NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama
National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan
ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi
transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh
bank koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah
dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal
yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi
melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara
manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan
secara otomatis dengan bantuan komputer.
BANK
INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
A.
Pengertian BI-RTGS
“Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement,
yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana
elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan
secara seketika per transaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses
penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per
transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time
(electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit
berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan
pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai
settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan
merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral
di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS).
Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko
sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut
terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu
kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem
pembayaran.
B.
Penyelenggara BI-RTGS
Penyelenggara sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah
Bank Indonesia selaku bank sentral.
C. Tujuan
BI-RTGS
1.
Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat,
efisien, andal dan aman.
2.
Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable
dan unconditional).
3.
Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola
likuiditasnya.
5.
Mengurangi risiko-risiko settlement.
D. Manfaat
BI-RTGS
1.
Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem
penyelenggaraan.
2.
Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh
nasabah penerima pada hari yang sama.
E.
Mekanisme Settlement
Mekanisme penyelesaian transaksi antar bank saat ini
terdapat dua mekanisme yaitu melalui sistem kliring dan BI_RTGS. Sistem kliring
menggunakan metode net settlement yaitu proses penyelsaian akhir
transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir priode dengan
melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak
penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk
masing-masing rekening bank.. BI-RTGS menggunakan sistem gross settlement yaitu
setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Dalam transaksi tersebut antara sistem kliring dan
sistem BI-RTGS juga memiliki perbedaan dalam nominal. Jumlah nominal yang
kurang dari Rp.100.000.000 maka transaksi tersebut melelui sistem kliring,
untuk transaksi yang lebih dari Rp.100.000.000 maka melalui sistem BI-RTGS.
Secara umum mekanisme transaksi transfer dana antara
peserta BI-RTGS adalah :
1. Peserta
pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk
selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.
Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai
berikut :
a. Mengecek
kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari
atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
b. Jika
saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara
simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta
penerima.
c. Jika
saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut
akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.
Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan
ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta
penerima.
Gambar 1.
Mekanisme Transfer Dana Melalui BI-RTGS
Bank Indonesia
Bank Pengirim
Nasabah Pengirim
Bank Penerima
Nasabah Penerima
Level Bank
Level Nasabah
F. Peserta
BI-RTGS
Peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang
dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta lansung
adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan menggunakan
sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan
transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank
Indonesia.
Status peserta BI-RTGS :
a. Peserta
aktif
Yaitu pesrta yang dapat mengirim keluar, menerima
masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS Terminal.
b. Peserta
ditangguhkan
Yaitu peserta yang dapat menerima transfer masuk,
melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim
transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi
sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari pihak yang
berwenang dalam melakukan pengawasan peserta.
c. Peserta
dibekukan
Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim transfer
keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah
satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang berwenang dalam
pengawasan peserta.
d. Peserta
ditutup
Peserta yang tidak dapat melakukan transaksi,
seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari pihak berwenang dan
keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.
G.
Resiko-Resiko Sistem Pembayaran
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan
kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme
untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya
pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Secara umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem
pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Risiko kredit adalah
risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar
secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Termasuk
dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains atas kontrak-kontrak yang
gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang lebih parah lagi adalah
risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara keseluruhan (principal risk).
Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu
membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah
jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi
peserta penerima yang pada gilirannya nanti mungkin akan meningkatkan cost of
fund dari peserta karena harus mencari dari money market dengan cepat.
Selaku Bank penyelenggara, Indonesia harus mengawasi
jalannya sistem BI-RTGS untuk mengantisipasi adanya resiko sebagaimana tersebut
di atas. Bank Indonesia juga harus konsen terhadap Systemic risk yang mungkin
terjadi dalam lalu lintas pembayaran. Systemic risk adalah risiko kegagalan
salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga
menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada
gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.karena
dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu kesulitas finansial yang dapat
menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai akhir yang diharapkan dari adanya sistem
BI-RTGS ini yaitu
1. dengan
adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya
kemampuan melakukan transfer secara real
time diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena
trnsaksi dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.
2. Dengan
adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan
tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini
sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.
3. Dengan
implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini
dapat dikurangi dengan toiga cara: Pertama, penurunan secara signifikan
intraday interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan
suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena
peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kedua, sistem BIRTGS akan dapat
mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab
terjadinya systemic risk dalam net settlement. Ketiga, karena peserta dapat
melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement
tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal ini akan
memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan
likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming
transfer dari peserta lain.
Perkembangan
Teknologi Perbankan Elektronik
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak
dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu
kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran
internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya
percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi
di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana
kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran
teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang
diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam
dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat
dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi
bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan
untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini,
khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada
customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah
bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk
menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk
meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce,
maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya
ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan
pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya
perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi
internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan
dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu
mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan
hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan
pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan
privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa
domain.
Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis
teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan
atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan
tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui
koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal
point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung
didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh
organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar
sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut
secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau
diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email
atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek
(number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa
dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu
rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan
pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan
nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk
mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya
pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer
dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan
nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai
tersebut ke penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya
tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan
data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus
(misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan
menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya
untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai
moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan
yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose
stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah
perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di
muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon).
Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS
yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending
machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran
yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya
dalam jaringan antar bank.
Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan
bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang
kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas
ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan
melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang
memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l.
kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan
yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain
bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja
di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM
sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat
menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM.
Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena
ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk
melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui
telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka
tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun
nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi
yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta
dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian
berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer
ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas
ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai,
karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan
berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang
memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan
komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone
Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain.
Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu
dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari
Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan
perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo
rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada
dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan
bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak
merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan
sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko,
untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan
kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking,
Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid)
dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu
diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk
SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking,
kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun
mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa
pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank
pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar