Jumat, 03 Januari 2014

sistem informasi akuntansi

Artikel Sistem Informasi Akuntansi


PENGELOLAAN AKTIVA TETAP

Dalam pembahasan ini akan mengulas mengenai pengelolaan aktiva tetap. Seperti yang kita ketahui, aktiva tetap merupakan aset perusahaan yang perlu dikelola dengan baik sehingga aset tersebut dapat terjaga dan dapat dimanfaatkan semaksimal dan sebaik mungkin. Adapun pengelolaan aktiva tetap meliputi : pengadaan aktiva tetap, pemeliharaan aktiva tetap dan pencatatan depresiasi aktiva.

3.1 PENGADAAN AKTIVA TETAP

                Pengadaan aktiva tetap dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, dimana masing-masing cara tersebut dapat mempengaruhi penentuan harga perolehan aktiva tetap itu sendiri. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan diantaranya melalui pembelian aktiva tetap, membuat sendiri aktiva tetap atau melalui pertukaran aktiva tetap. Berikut penjelasan mengenai berbagai macam cara perolehan aktiva tetap.

3.1.1 Pengadaan Aktiva Tetap
1. Pengadaan Aktiva Tetap dari Pembelian
                Pengadaan aktiva tetap dapat dilakukan salah satunya melalui pembelian aktiva tetap. Dimana pembelian aktiva tetap itu sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni :

  Pembelian Aktiva secara Tunai
Pembelian Aktiva secara Kredit Jangka Panjang

Dalam prosesnya, pembelian aktiva harus diawali dengan permintaan pembelian dari departemen yang membutuhkan. Selanjutnya bagian pembelian perusahaan akan melakukan survei terhadap pemasok dan mengajukan pemintaan penawaran harga. Permintaan penawaran harga ini berguna untuk memastikan bahwa perusahaan mendapatkan aktiva tetap dengan harga wajar. Permintaan penawaran harga ini juga berguna untuk meminimalkan peluang tips dari pemasok.
Setelah menemukan pemasok yang sesuai, bagian pembelian membuat surat order pembelian kepada pemasok. Selanjutnya pemasok akan mengirim barang yang dipesan. Pada saat barang datang, departemen pengguna (yang membutuhkan aktiva tetap) dapat ikut hadir untuk mengecek barang yang datang. Selanjutnya pemasok akan mengirim tagihan (faktur) ke perusahaan. Faktur tersebut akan dilunasi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan perusahaan sebelumnya.

2. Pengadaan Aktiva dari Penerbitan Surat Berharga
                Perolehan aktiva tetap dengan penerbitan surat berharga adalah menerbitkan saham atau obligasi perusahaan untuk ditukar dengan aktiva tetap. Aktiva tetap tersebut harus dicatat sebesar harga pasar saham atau obligasi pada saat pembelian. Nilai saham atau obligasi dicatat seharga nilai pari. Jika harga pasar lebih besar dari nilai pari, selisihnya dicatat sebagai premium ( agio saham) dan jika harga pasar lebih rendah dari nilai pari maka selisihnya dicatat sebagai diskon (disagio saham).

3. Pengadaan Aktiva Tetap dari Pertukaran
                Menurut cara ini, aktiva diperoleh dengan cara menukarkan aktiva tetap yang kita miliki dengan aktiva tetap yang dimiliki oleh pihak lain dimana aktiva yang lama digunakan sebagai pembayar sebagian atau seluruh atas aktiva yang baru. Ada dua macam pertukaran aktiva tetap, yaitu:
1). Pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis
Pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis adalah pertukaran aktiva tetap yang sifat dan fungsinya berbeda. Biaya dari pos semacam ini, menurut PSAK No. 16 diukur pada nilai wajar aktiva yang dilepaskan atau yang diperoleh.
2). Pertukaran aktiva tetap yang sejenis
Suatu aktiva tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atas suatu aktiva yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dalam bidang usaha yang sama dan memiliki suatu nilai wajar yang serupa.

4. Pengadaan Aktiva dari Hadiah atau Donasi
                Jika aktiva tetap diperoleh dengan cara dihadiahkan atau ditemukan sendiri maka aktiva harus dicatat sebesar harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak atau perusahaan penilai yang independent (appraisal company) dengan mengkredit akun “modal donasi”.

5. Pengadaan Aktiva dari Membuat Sendiri
                Perusahaan kadang kala tidak membeli aktiva tetap, melainkan membuatnya sendiri. Misalnya perusahaan melakukan perluasan gedung pabrik atau bahkan membangun pabrik baru. Pembangunan seperti ini harus dicatat sebagai aktiva dalam pembangunan. Harga pokok perolehannya dicatat sebesar berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk menbangun aktiva tersebut. Hal ini disesuaikan dengan pernyataan dalam PSAK No. 16 dimana disebutkan bahwa biaya perolehan suatu aktiva yang dikontruksi sendiri ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti suatu aktiva yang diperoleh, yaitu meliputi semua biaya yang berkenaan dengan konstruksi aktiva tersebut hingga siap digunakan.

3.1.2 Fungsi yang terkait Dalam Pengadaan Aktiva Tetap
                Fungsi yang terkait dalam pengadaan aktiva tetap mempunyai peranan penting, dengan adanya fungsi yang terkait maka prosedur pengadaan aktiva tetap akan berjalan dengan baik. Adapun fungsi-fungsi yang terkait dalam prosedur pengadaan aktiva tetap adalah sebagai berikut :

Fungsi Pemakai, bertanggung jawab mengajukan usulan investasi aktiva tetap dan mengajukan surat permintaan otorisasi untuk merealisasikan perolehan aktiva tetap.
Fungsi Riset dan Pengembangan, bertanggung jawab mengajukan usulan investasi aktiva tetap yang dimanfaatkan bersama oleh lebih dari satu fungsi.

Direktur yang Bersangkutan, memberikan persetujuan terhadap usulan investasi.

Direktur Utama, memberikan otorisasi terhadap semua mutasi aktiva tetap.

Fungsi Pembelian, bertanggung jawab untuk memilih pemasok dan menerbitkan surat order pembelian untuk pengadaan aktiva tetap.

 Fungsi Penerimaan, bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap aktiva tetap yang diterima dari pemasok.

Fungsi Akuntansi, betanggung jawab terhadap pembuatan dokumen sumber (bukti kas keluar dan bukti memorial) untuk pencatatan aktiva tetap.


3.1.3 Dokumen yang Digunakan dalam Pengadaan Aktiva Tetap
                Dalam pengadaan aktiva tetap, dibutuhkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut :
1. Surat permintaan transfer aktiva tetap, berfungsi sebagai permintaan dan pemberian otorisasi transfer aktiva tetap.
2. Surat perintah kerja (work order), berfungsi sebagai perintah dilaksanakannya pekerjaan tertentu mengenai aktiva tetap dan sebagai catatan yang dipakai untuk mengumpulkan biaya pembuatan aktiva tetap.
3.  Surat order pembelian, diterbitkan oleh fungsi pembelian yang merupakan surat untuk memesan aktiva tetap kepada pemasok.
4. Laporan penerimaan barang, diterbitkan oleh fungsi penerimaan setelah fungsi ini melakukan pemeriksaan kuantitas,mutu, dan spesifikasi aktiva tetap yang diterima dari pemasok.
5.  Faktur dari pemasok, merupakan tagihan dari pemasok untuk aktiva tetap yang dibeli.
6. Bukti kas keluar, merupakan perintah pengeluaran kas yang dibuat oleh fungsi akuntansi setelah dokumen surat permintaan otorisasi investasi, surat order pembelian, laporan penerimaan barang, dan faktur dari pemasok diterima dan diperiksa oleh fungsi tersebut.
7.  Bukti memorial, digunakan sebagai dokumen sumber untuk pencatatan transaksi, harga pokok aktiva tetap yang telah selesai dibangun, pemberhentian pemakaian aktiva tetap, dan pengeluaran modal.
8. Daftar aktiva tetap, merupakan dokumen yang mencatat seluruh aktiva yang dimiliki oleh perusahaan.

3.2 PENGELOLAAN AKTIVA TETAP
3.2.1 Pemeliharaan Aktiva Tetap
                Ada kalanya aktiva tetap yang dimiliki perusahaan perlu perawatan untuk memastikan bahwa aktiva tetap tersebut dapat beroperasi secara optimal. Menurut akuntansi biaya pemeliharaan semacam ini dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu biaya yang tidak menambah umur aktiva dan biaya yang dapat menambah umur aktiva tetap. Pengelompokan ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pengeluaran tersebut. Biaya yang tidak menambah umur aktiva akan dicatat sebagai biaya pada periode pengeluaran tersebut terjadi, sedangkan biaya yang menambah umur aktiva akan dikapitalisasi (dicatat sebagai penambah nilai aktiva). Selanjutnya, nilai yang dikapitalisasi tersebut akan memperbesar nilai aktiva dan akan didepresiasi sampai umur aktiva tersebut habis.
                Pada dasarnya, memisahkan biaya pemeliharaan semacam ini tidaklah mudah, mengingat perawatan rutin tidak akan menambah umur manfaat aktiva, tapi jika tidak dirawat maka akan memperpendek umur aktiva, sebagai contoh perawatan mobil. Adapun kegiatan-kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan pemeliharaan aktiva tetap adalah sebagai berikut :
1.       Pemeliharaan (maintenance)
Pemeliharan atau maintenance merupakan tindakan atau aktivitas yang ditujukan hanya untuk membuat suatu aktiva tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dan pengeluaran yang timbul hendaknya dibebankan (dijadikan biaya) pada periode yang sama.
2.       Perbaikan (repairment)
Perbaikan atau repairment diperhitungkan sebagai aktivitas yang lebih besar dibandingkan dengan pemeliharaan. Dikatakan perbaikan apabila; untuk membuat aktiva tersebut berfungsi sebagaimana mestinya diperlukan tindakan pemulihan kondisi atas bagian atau sparepart atau komponen yang mengalami penurunan fungsi, akan tetapi belum diperlukan suatu penggantian.
3.       Penggantian Komponen (replacement)
Istilah penggantian komponen (replacement) jelas artinya. Ditandai dengan adanya penggantian atas satu komponen atau lebih dari suatu aktiva tetap.
4.       Peningkatan Kapasitas (up-grading)
Pada fase pertumbuhan perusahaan, biasanya disertai dengan peningkatan produksi, sebagai konsekuensinya, tidak jarang perusahaan harus melakukan upgrade (peningkatan kapasitas) terhadap aktiva tetap yang digunakan (entah itu mesin, peralatan bahkan gedungnya). Atas suatu up grading, tentu akan memicu adanya pengeluaran-pengeluaran yang biasanya cukup material.
5.       Turun Mesin (over haul)
Istilah turun mesin atau overhaul terjadi pada aktiva tetap yang bekerjanya menggunakan mesin. Misalnya; kendaraan, mesin produksi, peralatan produksi. Dikatakan mengalami turun mesin apabila untuk membuatnya berfungsi lebih baik, diperlukan tindakan pembongkaran terhadap hampir seluruh komponen atau komponen utama dari aktiva tersebut, untuk kemudian dilakukan pemasangan kembali. Pada proses turun mesin hampir pasti akan terjadi sekaligus tindakan pemeliharaan, perbaikan, penggantian komponen. Turun mesin biasanya terjadi disaat-saat aktiva tersebut mengalami penurunan fungsi (kapasitas) yang sangat signifikan akibat penggunaan yang sudah relatif lama. Aktifitas turun mesin sudah pasti akan membuat umur ekonomis aktiva tersebut menjadi bertambah. Untuk itu, pengeluaran-pengeluaran yang timbul hendaknya dikapitalisasi.

Seperti yang telah dipelajari diatas, mengenai pemisahan biaya pemeliharaan yang akan dibebankan pada periode terjadinya atau dikapitalisasi, berikut ini faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan untuk mendeterminasi apakah suatu pengeluaran dalam masa penggunaan aktiva dibebankan atau dikapitalisasi.
1.       Tingkat Keseringan
Jika jenis pengeluaran tersebut sering terjadi dan sifatnya rutin (repetitive), maka sebaiknya pengeluaran tersebut dibiayakan, begitu pula sebaliknya.
2.       Materialitas
Jika pengeluaran tersebut sifatnya material, maka sebaiknya dikapitalisasi, jika tidak maka dibebankan (silahkan diukur dengan membandingkan antara pengeluaran yang terjadi dengan harga perolehan aktiva).


3.       Lama Manfaat
Jika pengeluaran tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat lebih dari satu tahun buku, maka sebaiknya dikapitalisasi, jika hanya satu tahun buku atau kurang, sebaiknya dibebankan diperiode yang sama.
4.       Pengaruhnya terhadap Umur Ekonomis atau Kapasitas
Jika pengeluaran tersebut diperkirakan akan menambah umur ekonomis atau meningkatkan kapasitas,maka sebaiknya di kapitalisasi, demikian sebaliknya.

3.2.2 Fungsi yang Terkait Dalam Pemeliharaan Aktiva Tetap
Ø  Fungsi Pemakai, berfungsi mengelola pemakaian aktiva tetap.
Ø  Direktur yang bersangkutan, berfungsi memberikan persetujuan terhadap surat permintaan otorisasi reparasi yang diajukan oleh unit organisasi yang berada di bawah wewenangnya.
Ø  Fungsi Aktiva Tetap, bertanggung jawab atas pengelolaan aktiva tetap perusahaan.
Ø  Fungsi Akuntansi, betanggung jawab terhadap pembuatan dokumen sumber (bukti kas keluar dan bukti memorial) untuk pencatatan aktiva tetap.

3.2.3 Dokumen yang Digunakan Dalam Pemeliharaan Aktiva Tetap
Ø  Bukti Pengeluaran Kas, merupakan dokumen yang digunakan jika pengeluaran biaya pemeliharaan cukup besar.
Ø  Dokumen dalam Siklus Kas Kecil, digunakan untuk biaya pemeliharan yang tidak terlalu besar.
Ø  Daftar Aktiva Tetap, digunakan untuk mencatat pengeluaran yang dikapitalisasi, sehingga menambah nilai aktiva tetap.
Ø  Blanko Cek Fisik Aktiva Tetap, digunakan untuk pengecekan aktiva tetap.

3.3 DEPRESIASI AKTIVA TETAP
3.3.1 Pengertian Depresiasi
Di samping pengeluaran dalam masa penggunaannya, masalah penyusutan atau depresiasi merupakan masalah yang penting selama masa penggunaan aktiva tetap. Yang dimaksud dengan penyusutan atau depresiasi menurut Akuntansi Perpajakan terapan adalah sebagai berikut :
“Proses alokasi sebagian  harga perolehan aktiva menjadi biaya (cost allocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha” (Prabowo, Yusdianto, Op.cit, Hal 22)

Pengertian penyusutan ini tidak sama seperti pengertian dalam ekonomi perusahaan yang menekankan bahwa penyusutan itu merupakan cadangan untuk pembelian aktiva tetap baru setelah aktiva tetap yang lama tidak dipakai lagi.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 17 paragraf 2 tentang Akuntansi Penyusutan  menyatakan bahwa:
“Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi, penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan kependapatan baik secara langsung maupun tidak langsung”. (Ikatan Akuntan Indonesia, Op.cit, No 17 Paragraf 2)

Jadi dapat disimpulkan penyusutan atau depresiasi merupakan pengalokasian harga perolehan aktiva tetap selama umur ekonomis aktiva tersebut. Umur ekonomis adalah berapa lama aktiva tersebut bermanfaat bagi perusahaan secara efisien, jadi umur ekonomis tidak sama dengan umur aktiva.
Tujuan dari penyusutan adalah untuk menyajikan informasi tentang penyusutan yang dilaporkan sebagai alokasi biaya yang diharapkan dapat berguna bagi para pemakai laporan keuangan. Informasi tentang penyusutan merupakan hal yang cukup penting bagi pemakai laporan keuangan, terutama dalam kaitannya earning power, yaitu mengenai:
·         Proses perbandingan beban terhadap pendapatan untuk menghitung laba periodik.
·         Tingkat keefektifan manajemen dalam menggunakan sumber daya.

3.3.2 Karakteristik Aktiva Tetap yang Dapat Disusutkan
§  Digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi.
§  Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas.
§  Dimiliki oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi atau memasok barang atau jasa, untuk disewakan, atau tujuan administrasi.
§  Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.




3.3.3 Faktor-Faktor yang Terlibat dalam Proses Penyusutan
3.3.3.1 Dasar Penyusutan Aktiva
                Dasar yang ditetapkan untuk penyusutan merupakan fungsi dari dua faktor, biaya awal dan nilai sisa atau pelepasan. Biaya awal atau baiya historis adalah semua biaya yang diukur oleh kas atau harga ekuivalen kas untuk memperoleh aktiva dan membawanya ke lokasi serta kondisi yang diperlukan untuk tujuan penggunaannya. Nilai sisa (salvage value) adalah estimasi jumlah yang akan diterima pada saat aktiva itu dijual atau ditarik dari penggunaannya. Nilai sisa merupakan jumlah dimana nilai aktiva harus diturunkan nilainya atau disusutkan selama masa manfaatnya. Sebagai gambaran jika aktiva memiliki biaya Rp. 10.000.000,- dan nilai sisa sebesar Rp. 1.000.000,- , maka dasar penyusutannya adalah Rp. 9.000.000,-
                Dari sudut pandang praktis, nilai sisa sering kali dianggap nol. Akan tetapi beberapa aktiva jangka panjang memiliki nilai sisa yang substansial.

3.3.3.2 Estimasi Umur Pelayanan atau Manfaat
                Umur pelayanan atau manfaat suatu aktiva sering kali tidak sama dengan umur fisiknya. Sebuah mesin secara fisik mungkin dapat memproduksi sejumlah produk tertentu selama beberapa tahun melebihi umur pelayanannya. Tetapi sebuah perusahaan mungkin tidak menggunakan mesin selama seluruh tahun itu karena biaya pembuatan produk dalam tahun-tahun terakhir mungkin terlalu tinggi.
                Dalam banyak kasus, perusahaan mengestimasi masa manfaat aktiva berdasarkan pengalaman masa lalu perusahaan dengan aktiva yang sama atau sejenis.
Menurut Zaki Baridwan hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap tersebut dikelompokan menjadi dua yakni faktor fisik dan faktor fungsional. Adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
 Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula hasilnya.
 Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak efisien untuk dipergunakan lagi.
Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu tidak dapat dipergunakan sama sekali.

Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
 Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan  teknis yang terus menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap sudah kuno. Perbaikan dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
Penghentian permintaan - Suatu alat produksi tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.

3.3.3.3    Metode Depresiasi Aktiva Tetap
1.       Metode Aktivitas (Activity Method)
Metode aktivitas (activity method) juga disebut pendekatan beban variabel atau pendekatan unit produksi, mengasumsikan bahwa penyusutan adalah fungsi dari penggunaan atau produktivitas dan bukan dari berlalunya waktu. Umur aktiva ini dinyatakan dalam istilah keluaran (output) yang disediakan (unit-unit yang diproduksi), atau masukan (input) seperti jumlah jam kerja. Secara konseptual asosiasi biaya yang tepat ditetapkan dalam istilah output bukan jam yang digunakan tetapi sering kali output ini sulit diukur. Dalam kasus seperti ini, ukuran input seperti jam mesin adalah metode yang lebih tepat dalam mengukur jumlah beban penyusutan selama periode akuntansi tertentu.

2.       Metode Garis Lurus (Straight Line Method)
Metode garis lurus (straight line method) adalah metode depresiasi dimana depresiasi berupa bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi aktiva tersebut. Metode garis lurus mempertimbangkan penyusutan sebagai fungsi dari waktu, bukan fungsi dari penggunaan. Metode ini telah digunakan secara luas dalam praktek karena kemudahannya. Prosedur garis lurus secara konseptual sering kali juga merupakan prosedur penyusutan yang paling sesuai. Apabila keusangan bertahap merupakan alasan utama atas terbatasnya umur pelayanan, maka umur kegunaannya akan konstan dari periode ke periode.

3.       Metode Beban Menurun (Decreasing Charge Method)
Metode beban menurun (decreasing charge method) menyediakan biaya penyusutan yang lebih tinggi pada tahun awal dan beban yang lebih rendah pada periode mendatang. Karena metode ini memperbolehkan pembebanan yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal dibanding metode garis lurus, maka sering disebut metode penyusutan dipercepat. Ada dua metode dari metode beban menurun, dimana secara umum satu dari kedua metode tersebut digunakan, yakni :
Metode Jumlah Angka Tahun (Sum of the years digits method)
Metode jumlah angka tahun menghasilkan beban penyusutan yang menurun berdasarkan pecahan yang menurun dari biaya yang dapat disusutkan (biaya awal dikurangi nilai sisa). Setiap pecahan menggunakan jumlah angka tahun sebagai penyebut, sedangkan pembilang adalah jumlah tahun estimasi umur yang tersisa pada awal tahun. Dalam metode ini pembilang menurun dari tahun ke tahun dan penyebut tetap konstan. Pada akhir masa manfaat aktiva saldo yang tersisa harus sama dengan nilai sisa.
Metode Saldo Menurun (Declining balance method)
Metode saldo menurun adalah metode penyusutan dimana penyusutan berupa bagian-bagian yang menurun dengan menggunakan tarif penyusutan (diekspresikan sebagai persentase). Tidak seperti metode lainnya, dalam metode saldo menurun nilai sisa tidak dikurangkan dalam menghitung dasar penyusutan. Tarif saldo menurun dikalikan dengan nilai buku aktiva pada awal setiap periode. Karena nilai buku aktiva dikurangi setiap periode dengan beban penyusutan, maka tarif saldo menurun yang konstan diaplikasikan pada nilai buku yang terus menurun yang menghasilkan beban penyusutan yang semakin rendah setiap tahunnya. Proses ini terus berlangsung hingga nilai buku aktiva berkurang mencapai estimasi nilai sisanya, dimana pada saat tersebut penyusutan akan dihentikan.


4.       Metode Penyusutan Khusus
Terkadang perusahaan menggunakan penyusutan khusus karena aktiva yang terlibat memiliki karakteristik yang unik, atau sifat industrinya mengharuskan penerapan metode penyusutan khusus. Ada dua metode penyusutan khusus, yakni : Metode Kelompok dan Metode Gabungan. Beberapa akun aktiva sering kali disusutkan dengan menggunakan satu tarif. Terdapat dua metode penyusutan untuk bebrapa akun aktiva yang digunkan yaitu : metode kelompok dan metode gabungan, pemilihan metode bergantung pada jenis aktiva yang terlibat. Metode kelompok (group method) sering digunakan apabila aktiva bersangkutan cukup homogen dan memiliki umur manfaat yang hampir sama. Pendekatan gabungan (composite approach) digunakan apabila aktiva bersifat heterogen dan memiliki umur manfaat yang berbeda. Metode perhitungan untuk kelompok maupun gabungan pada dasarnya sama yaitu menentukan rata-rata dan menyusutkannya atas dasar rata-rata tersebut.

3.3.4          Fungsi yang Terkait dalam Penyusutan Aktiva Tetap
 Fungsi Aktiva Tetap, bertanggung jawab atas pengelolaan dan memiliki wewenang dalam penempatan, pemindahan dan penghentian pemakaian aktiva tetap.
 Fungsi Akuntansi, bertanggung jawab atas pencatatan depresiasi atau penyusutan aktiva tetap.

3.3.5          Dokumen yang Digunakan dalam Penyusutan Aktiva Tetap
 Daftar Perhitungan Depresiasi Aktiva Tetap, daftar ini berisi perhitungan biaya depresiasi yang dibebankan dalam periode akuntansi tertentu, dan dapat dijadika sebagai lampiran dari blanko jurnal umum.
 Blanko Jurnal Umum, digunakan untuk merekam transaksi depresiasi.

3.4           RESIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PENGELOLAAN AKTIVA
Sistem informasi aktiva tetap dibangun dengan tujuan untuk :
ü  Memudahkan perusahaan melacak aktiva tetap yang saat ini dimiliki perusahaan.
ü  Memudahkan perusahaan untuk menghitung beban depresiasi.
ü  Memudahkan perusahaan untuk merekam transaksi yang terkait dengan aktiva tetap.
ü  Memastikan bahwa perusahaan merekam harga perolehan yang benar pada saat pembelian aktiva tetap atau pada saat membuat atau membangun sendiri aktiva tetap.


Adapun resiko dalam pengelolaan aktiva tetap antara lain :
Data yang tidak valid.
 Kesalahan dalam mencatat harga perolehan aktiva tetap (apalagi jika perusahaan membuat sendiri aktiva tetap).
Kerusakan data.
Pengendalian yang dapat diterapkan dalam siklus aktiva tetap untuk meminimalkan resiko tersebut diatas adalah :
Semua pembelian aktiva tetap (termasuk pembelian bahan baku untuk membuat sendiri aktiva tetap) hanya boleh dilakukan apabila diawali dengan Surat Permintaan Pembelian yang bernomor urut tercetak. Hal ini membantu akuntan untuk memastikan bahwa tidak ada pembelian aktiva tetap atau surat permintaan pembelian yang terlewat tidak tercatat.
Surat Permintaan Pembeian harus diisi lengkap, terutama kolom tujuan pembelian harus diisi. Selain itu, untuk tujuan pembelian yang berbeda harus dibuatkan Surat Permintaan Pembelian tersendiri.
Setiap aktiva tetap perusahaan harus ditempeli kode aktiva tetap sesuai dengan kode yang tercatat dalam tabel daftar aktiva tetap.
Melakukan pengecekan fisik terhadap aktiva tetap secara berkala.
Jika perusahaan menggunakan komputer dalam merekam data keuangan perusahaan, maka perusahaan perlu memback up data secara rutin.
Jika perusahaan menggunakan komputer dalam merekam data keuangan, maka perusahaan dapat menetapkan password untuk karyawan yang berwenang mengakses data.
Untuk meminimalkan virus, perusahaan perlu menetapkan aturan bahwa komputer kantor hanya boleh digunakan untuk keperluan kantor.

3.5           INFORMASI YANG DIHASILKAN DALAM PENGELOLAAN AKTIVA TETAP
Salah satu tujuan dari sistem informasi adalah menghasilkan informasi yang relevan dan tepat waktu. Sistem informasi aktiva tetap diharapkan dapat menghasilkan informasi berupa :

 Daftar Aktiva Tetap yang Dimiliki Perusahaan, informasi ini berguna untuk memastikan kelengkapan aktiva tetap yang dimiliki perusahaan. Jika tidak memiliki daftar aktiva tetap, perusahaan tidak dapat melakukan pengecekan secara fisik atas aktiva perusahaan.


Total Beban Depresiasi setiap Bulan, informasi ini berguna bagi perusahaan untuk menghitung laba rugi bulanan.(sumber link google.com )

Jumat, 08 November 2013

Sistem Informasi Asuransi

Sistem Informasi Asuransi


Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda disebut “verzekering”, berarti : “pertanggungan”. Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu : satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Unsur-unsur dalam asuransi :
Berdasarkan definisi tentang asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
1.    Pihak  tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.    Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.    Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.    Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa tak tertentu.

Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan, sebagaimana perjajian lainnya, tunduk pada hukum perikatan (the law contract), sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang perikatan.
Ada 4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi, yaitu :
1.    Pihak yang terikat sepakat mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu, dan
4.    Suatu sebab yang halal.

Fungsi atau manfaat dan tujuan asuransi :
Fungsi asuransi dapat dijelaskan sbb :
1.    Transfer resiko :
Dengan membayar premi  yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2.    Kumpulan dana :
Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Asuransi kerugian adalah asurans yang melindungi harta benda misalnya : rumah beserta isinya, apartemen, asuransi mobil (perlindunga dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga, misal : karena tabrakan, pencurian), dll.

Tujuan asuransi :
Asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, a.l.:
1.    Dari segi ekonomi :
a.    Tujuannya :
Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakuka oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
b.    Tekniknya :
Dengan cara mengalihkan resiko pada pihak lain, dan pihak lain tersebut mengkombinasika sejumlah resiko yang cukup besar, sehingga dapat di perkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

2.    Dari segi hukum :
a.    Tujuannya :
Memindahka resiko yag dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
b.    Tekniknya :
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka resiko beralih kepada penanggung.

3.    Dari segi tata niaga :
a.    Tujuannya :
Melindungi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
b.    Tekniknya :
Memindahkan resiko dari individu/perusahaan ke lembaga keuangan yag bergerak dalam pengelolaan resiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi resiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

4.    Dari segi kemasyarakatan :
a.    Tujuannya :
Menaggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
b.    Tekniknya :
Semua anggota kelompok program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang/beberapa orang anggotanya.


Rabu, 24 April 2013

Download Mp3

Download mp3 terupdate
Mohon bersabar karena saya menunggu update juga
(please komentar jika ada file yg rusak thanks)



2NE1 - Don't Stop The Music.mp3
2NE1 - I Dont Care.mp3
98 Degrees - You Are My Everything.mp3
Adele - Set Fire To The Rain.mp3
Aero Smith - I Don't Wanna Miss a Thing
Air Supply - Goodbye.mp3
AKB48 - Heavy Rotation.mp3
Akon - cashin out remix (dirty).mp3
Akon - Lonely.mp3
Akon - sorry blame it on me.mp3
Alicia Keys - Brand New Me.mp3
Alicia Keys - Girl On Fire.mp3
Audition - Love Mode.mp3
Avril Lavigne - When You're Gone.mp3
Bara_Bar_Bere_Ber_(REMIX_2012)_Eletronejo___Sertanejo_Eletrnico.mp3
Big Sean - Guap.mp3
Black Eyes Peas - Boom Boom Pow.mp3
Brandy feat Chris Brown - Put it Down Remix.mp3
Bruno Mars - Grenade.mp3
Bruno Mars - Just The Way You Are.mp3
Bruno Mars - Locked Out Of Heaven.mp3
Bruno Mars - Marry You.mp3
Bruno Mars - The Lazy Song.mp3
Carly Rae Jepsen - Call Me Maybe.mp3
cher Lloyd ft astro - want you back.mp3
Chris Brown - Don't Wake Me Up.mp3
Chris Brown - With You.mp3
Christina Perry - Jar Of Heart.mp3
Cky - Escape from Hellview.mp3
Coldplay - Fix You.mp3
Craig David - Insomnia.mp3
Cris Brow - Gimme That.mp3
David Guetta Feat Sia - Titanium.mp3
Devil Driver - Digging Up The Corpses.mp3
DJ Rich Art - Papa Americano.mp3
DJ Ross vs Double You - Please Don't Go 2009.mp3
Don Omar - Danza Kuduro ft. Lucenzo.mp3
Elvis Prasley - My Way.mp3
Emilia - Big Big World.mp3
Eminem ft. Rihana.MP3
Enrique Lglesias - Finally Found You.mp3
Fergie - Big Girls Don't Cry.mp3
The Ataris - The Saddest Song.mp3
The Cure - Us or Them.mp3
The Harlem Shake Song ( ORIGINAL FULL SONG ) (1).mp3
The Red Jumpsuit Apparatus - Face Down.mp3
Thrice - Under a Killing Moon.mp3
Timbaland Feat One Republic - Apologize.mp3
Tony Braxton - Unbreak My Heart.mp3
travis mccoy ft bruno mars billionaire.mp3
Trey Songs - Heart Attack.mp3
Trick Daddy feat Khia & Tampa Tony - Jump On It.mp3
Usher - Scream.mp3
Usher- Yeah (dj evolve drum n bass remix).mp3
Victoria Justice - Best Friend's Brother.mp3
Victoria Justice - Finally Falling.mp3
Victoria Justice - Freak the Freak Out.mp3
Victoria Justice - Make It Shine.mp3
Victoria Justice - Tell Me That You Love Me.mp3
Victoria Justice - You're The Reason.mp3
Will I Am feat. Eva Simons - This is Love.mp3
Will I Am ft Britney Spears - Scream & Shout.mp3
X-Run_it_remix_!BEST!_rnb_hip_hop_streetstyle_streetdance_partybreak_black_music_chris_brown_fatman_scoop_houston_breakdance_b_boy_2006_battle_of_the_year.mp3
Young wild and free - Wiz Khalifa ft Snoop Dog ft Bruno Mars-.mp3














Jumat, 08 Maret 2013

Pancasila

Tugas 1

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan resmi kemerdekaan bangsa. Peristiwa ini terjadi tepat pukul 10.00, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh. Hatta. Bersamaan pula dengan pengibaran bendera MERAH PUTIH yang dikibarkan oleh S.Suhud dan Latief Hendraningrat diiringi lagu INDONESIA RAYA dinyanyikan secara spontan. Dengan itu, Bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang Merdeka dan Berdaulat.
Bangsa Indonesia menyatakan secara resmi kepada rakyat Indonesia dan Dunia Internasional, bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari
kekuasaan penjajah. Sejak saat itu Bangsa Indonesia mengambil sikap untuk menentukan sendiri nasib bangsa dan tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hokum, Bangsa Indonesia akan membentuk hukumnya sendiri, lepas dari hokum penjajah.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai 2 makna bagi Indonesia, yaitu mulai saat itu :

a. Berdiri Negara baru, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya selama beratus-ratus tahun secara berturut-turut Indonesia dalam kekuasaan penjajah Portugis, Belanda, dan Jepang.Baru sejak merdeka, Indonesia secara resmi memiliki Negara sendiri.

b. Tata hukum dan tata Negara baru, yaitu tata hukum dan Negara. Artinya sebelum proklamasi Indonesia menggunakan tata hukum dan Negara milik penjajah. Sejak proklamasi, Indonesia secara resmi memiliki tat hokum dan Negara sendiri.

Satu hari setelah proklamasi peserta sidang PPKI menerima dan mengesahkan dengan suara bulat :
a. Rumusan definitif Pembukaan UUD yang mengandung rumusan Pancasila yang otentik sebagai Dasar Negara.
b. Batang Tubuh UUD, yang dikenal UUD 1945.
c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Soekarno dan Hatta.
d.Bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Makna Proklamasi kemerdekaan tetap saja peristiwa sejarah yang penting. Peristiwa itu merupakan titik tolak berdirinya NKRI dengan tata negara dan tata hukumnya sendiri.








Tugas 2
Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :

1.      Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

2.      Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai  Pokok Kaidah Negara yang mendasar  (Staatsfundamentanorm)  harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:

1.      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.

2.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan  hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.



Tugas 3
Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.


2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum
    Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :

1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).

2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.

3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.




Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
    

Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

(1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-

     undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang








Tugas 4
Makna Sila-Sila Pancasila



Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.

Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
Menghormati anggota keluarga
Menghormati orang yang lebih tua
Membiasakan hidup hemat
Tidak membeda-bedakan teman
Membiasakan musyawarah untuk mufakat
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri




Tugas 5
Awal Terbentuknnya Bangsa dan Negara Indonesia



Para pendiri Republik Indonesia sungguh berjasa, tidak memilih negara keagamaan, tetapi memilih negara kebangsaan atas prinsip “Bhinneka Tunggal Ika” dalam mengolah, menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam mengatasi kemajemukan Indonesia.
Pada 1928, berpijak dari semangat dan gelora 1908 sebagai basis pergerakan nasional, lahirnya Budi Utomo dan pergerakan pendidikan nasional lainnya, sejumlah pemuda menghasilkan kata sepakat yang kita kenal sebagai Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.
Mereka yang menjadi anggota panitia penyelenggara kongres adalah Soegondo Djojopuspito (PPPI), orang Jawa beragama Islam, Djoko Marsaid (Jong Java) orang Jawa beragama Islam, Moehammad Jamin (Jong Sumatranen Bond) orang Minangkabau beragama Islam, Amir Sjarifoeddin (Jong Bataks Bond) orang Batak beragama Kristen,
Djohan Moeh Tjai (Jong Islamieten Bond) orang Bengkulu keturunan Tionghoa beragama Islam, Kotjosoengkono (Pemoeda Indonesia) orang Jawa beragama Islam, Sendoek (Jong Celebes) orang Minahasa beragama Kristen, J Leimena (Jong Ambon) orang Ambon beragama Kristen, Rochjani (Pemoeda Kaoem Betawi) orang Betawi beragama Islam.

Pengelompokan (kolektivitas) para pemuda tersebut berasal dari berbagai suku, etnis, agama, sosial serta perbedaan latar belakang yang lain, atas dasar rasa solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan, tanpa harus menyangkal dan meninggalkan ikatan-ikatan solidaritas (jati-diri) asal dari masing-masing pemuda.
Dasar pengelompokan ini adalah asas kebangsaan Indonesia, semangat dan jiwa sebagai dasar perjuangan para pemimpin gerakan kebangsaan. Para the founding father dalam membentuk, membangun bangsa yang merupakan semangat dan jiwa bangsa Indonesia yaitu solidaritas kebangsaan Indonesia, solidaritas yang melampaui batas-batas suku, etnis, agama, kedaerahan serta perbedaan latar belakang yang lain.
Melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, juga bersepakat menerima Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang merupakan kristalisasi, manifestasi, cita-cita, tekad, aspirasi rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
konstitusi ini tidak sekadar merupakan perangkat hukum yang normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat hidup, pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila selain sebagai pandangan hidup juga adalah sebagai keyakinan/kepercayaan yang dapat menjamin kelangsungan dan kekuatan bangsa, sebagaimana disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 05 Juni 1958 di Istana Negara, “Maka bangsa Indonesia pun harus mempunyai belief, mempunyai geloof, mempunyai faith, mempunyai kepercayaan.
Dan faith bangsa Indonesia harus larger than the nation itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri, berupa Pancasila, saudara-saudara).” Sebagaimana Kongfucu pernah mengatakan “Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila keyakinan/kepercayaan (believe) tidak bisa ditinggalkan”.
Sebagai bangsa Indonesia, sebagaimana pernyataan Socrates “Kenalilah diri kita sendiri”. Dengan jati diri bangsa Indonesia, kita bisa mengaktualisasikan diri dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta pemahaman yang benar atas konsep kebangsaan kita. Itu agar kita tidak keliru memahami saudara-saudara kita sebangsa setanah air, senasib dan sepenanggung-jawab dalam mengisi kemerdekaan yang dicita-citakan bersama.
Para pemimpin gerakan kebangsaan Indonesia, membaca penjelasan seorang sejarawan Prancis bernama Ernest Renan pada abad XIX dalam suatu kuliah umum berjudul “Qu’estce qu’un nation?”(Apakah nasion itu?) yang diadakan di Universitas Sorbone Prancis (1882), dan berpegang pada penjelasan yang diberikannya dalam perjuangan mereka. Soekarno dan Mohammad Hatta sering mengutip rumusan nasion yang diberikan oleh Ernest Renan.
Bangsa Indonesia terbentuk bukan karena kesamaan ras, etnis, suku, agama, bahasa, budaya, kepentingan atau letak geografi. Nasion Indonesia adalah suatu jiwa, semangat, suatu asas spiritual, untuk bersatu, suatu kesatuan solidaritas yang besar, yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia Indonesia bersedia berbuat pada masa yang akan datang.
Jadi nasion atau bangsa mempunyai masa yang lampau, tetapi Ia akan melanjutkan diri pada masa kini dan masa yang akan datang melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan (tekad) untuk tetap hidup bersama dalam suatu kepentingan dan tujuan bersama yaitu terciptanya bangsa Indonesia merdeka, berdaulat, adil sejahtera, makmur.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas orang-orang dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas). Selain punya jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai anggota suatu kesatuan sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara Indonesia, di mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan seseorang diatur oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.
Dengan konsep negara Bangsa “Nasion State” jelas keanggotaan sebagai warga bangsa adalah bersifat sebagai pribadi (individu) orang-perorang, lepas dari segala atribut yang disandangnya, bukan sebagai kelompok. Maka sudah selayaknya diadakan koreksi atas kekeliruan yang telah kita lakukan selama ini dalam menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti, “istilah-istilah mayoritas dan minoritas, asli dan tidak asli, pribumi dan non-pribumi”.


Sumber link: